pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.
yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri di negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh dalam peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah bertemu agar kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian mengenai.
untuk penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar dan akan merupakan representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera masih didiskusikan, kami menggunakan `win-win solution` melalui prinsip undang-undang dan tak bisa dilanggar, katanya.
pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya mampu selama batam atau jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian dalam negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh.
bendera juga lambang aceh supaya seluruh orang, sedangkan suara adzan hanya terhadap orang islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri selama negeri.