dewan pers dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban bagi jurnalis, sehingga jurnalis dicari kenal rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban untuk narasumber.
dewan pers juga lpsk berencana memesan nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi serta korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, dalam jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis yang belum kenal rambu-rambu saat hendak menjadikan saksi juga korban dibuat narasumber, padahal usah perlakuan khusus kepada narasumber yang berstatus untuk korban serta saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.
Informasi Lainnya:
- Melangsingkan Badan Dengan Cara Alami
- Tips Sebelum Berlibur
- Alami melangsingkan badan
- Alami melangsingkan badan
menurut dia, tidak adanya mekanisme peliputan yang detail saksi juga korban akan rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah selesai, dewan pers lalu akan menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi berbagai jurnalis. oleh karenanya, manakala ada yang melanggar,
maka hendak kami berikan teguran. manakala mesti, kami hendak mengundang pemilik media, kata yosep.
oleh sebab tersebut, dirinya harapkan pedoman tersebut serta menjadi referensi bagi saksi dan korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. sebab banyak angka dalam pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyatakan ketika ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum atau serta menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.
selain melalui dewan pers, tutur dia, lpsk juga berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, juga sederat lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan hendak memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers juga apa melindungi saksi dan korban supaya tetap optimal. pengalaman pada beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi atau korban segera membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor dan mencari perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, sangat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.