dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.
kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh ataupun uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.
sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik tersebut merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.
terkait keberadaan bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tidak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.
Informasi Lainnya:
eksekutif serta legislatif telah sepakat tak akan memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.
selain itu, nur zahri menyampaikan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk menyewa komitmennya untuk tidak berusaha sama atau berkoordinasi dengan bawaslu aceh.
kami ingin panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 agar meminta komitmennya terkait adanya bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.
menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen juga dilakukan dpr aceh karena mengacu pada uupa.
berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga telah pernah dibahas pada komisi ii dpr ri, katanya.
dalam pertemuan pada jakarta beberapa waktu 2012, papar dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. terlalu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.
dalam pertemuan itu, kata dia, kaum bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.
namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.