ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan jika ada pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif daripada Satu partai maka mesti mengundurkan diri.
ya mesti mundur sebab pns mesti bersikap netral, kata salamun disela menerima berkas mendaftar caleg tetapi (dcs) partai selama kpu kota depok, senin.
ia mengatakan Informasi yang diterimanya telah ada pns kota depok yang menjadi caleg, tapi tersebut masih keterangan lisan yang diterima, apakah ada benar ataupun tak nanti ingin diverifikasi terlebih dahulu.
kita meninggalkan waktu untuk melakukan verifikasi, nanti akan ketahuan kalau memang ada pns dan jadi caleg, ujarnya.
Informasi Lainnya:
salamun mengajarkan apabila waktu kerja pns tersebut kurang daripada sepuluh tahun maka dia mengundurkan diri ternyata bila lebih daripada sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.
menurut dia, bila pns tersebut tidak mengajukan pengunduran diri, maka ingin diberi surat teguran.
tetapi jika hingga ditentukan untuk caleg tetap oleh kpu, pns tersebut tak mengajukan surat pengunduran diri, dengan demikian sanksi paling berat pemberhentian dengan tak hormat.
pns itu biasanya sudah mengerti agama hukum sama seperti kpu. manakala pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur untuk maka caleg, sesuai melalui agama netralitas pns pada uu no 8 tahun kemarin, katanya.
sementara tersebut, perihal kehadiran caleg dan pindah partai, salamun dan mengimbau untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.
harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya bisa diproses dijadikan caleg daripada partainya dan baru, manakala tidak tentunya kami tak akan mentolerirnya, ujarnya.