jaksa agung basrief arief berharap mantan kabareskrim polri komjen pol purn susno duadji memberikan diri setelah tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri jakarta selatan.
sangat baik kalau dia memberikan diri, tersebut masih taat hukum, hendak sungguh menarik jika dia semisal tersebut, katanya dalam jakarta, jumat.
kendati demikian, ia menyatakan bukan berarti pihaknya tidak ingin menggarap eksekusi juga berharap penuh untuk susno menyerahkan diri.(
eksekusi) sudahlah lebih bersegeralah lebih menarik, katanya.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi dan diajukan dengan susno duadji selama persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
kasasi terdakwa ini diputus di 22 november kemarin dengan majelis hakim dan diketuai zaharuddin utama dan beranggotakan leopad luhut hutagalung, sri murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode h-ah-al dan hakim ad hoc dengan kode h-ah-msl, itulah seperti dikutip dari laman ma.
dengan demikian, susno duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan juga membayar denda rp200 juta subsidair enam bulan penjara menurut putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan di 24 maret kemarin.
mantan kabareskrim mabes polri ini serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara rp4 miliar. bila tak dikembalikan di waktu Satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya hendak disita.
majelis hakim pn jakarta selatan menilai susno terbukti bersalah pada kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.