PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, membayar kepada benar kadernya yang telah dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menungkapkan pihaknya tetap akan mengerjakan pemecatan serta melakukan paw kepada sarwidi meskipun yang bersangkutan menggarap gugatan perdata di pengadilan negeri wates.

apapun dan terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo dan selama paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, kata anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.

ia menungkapkan kalau sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader dan bagus serta memiliki loyalitas tinggi terhadap pkb, dengan begini dirinya telah kenal kewajiban dirinya sesuai dengan ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti menerima apapun keputusan partai, karena dan bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kiranya siap dalam paw dan melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah menyerahkan kesempatan kepada sarwidi untuk memperbaiki diri, sebab dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya sebagai anggota pas melalui ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyampaikan bahwa sarwidi telah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat serta diberhentikan keanggotaannya selama pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan memasang surat sebagaimana dalam posita angka 17 huruf i dan di intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi dijadikan anggota pkb, gamblang merupakan perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk itu, ia membayar majelis hakim pn wates untuk menyampaikan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain itu, memerintahkan pada tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, katanya.