kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar serta jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan terhadap konsumen.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan pada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan tenntang dengan keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, dalam keterangan tertulis selama jakarta, selasa.
pengawasan juga dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi (mkg) dalam bahasa indonesia serta legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah melakukan pengawasan pada 100 produk di jangka waktu januari sampai maret 2103, melalui komposisi 36 produk hasil produksi selama negeri juga 64 koleksi barang impor.
Informasi Lainnya:
dari keseluruhan 100 koleksi itu, lanjutnya, 12 koleksi telah memenuhi ketentuan, sementara 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia serta 36 dugaan pelanggaran mengenai manual serta kartu jaminan).
ia mengajarkan kepada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut dibuat berikut, pertama telah diselenggarakan tindakan penyidikan (pro justitia) kepada 2 pilihan baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 produk bjls dan berasal dari produksi dalam negeri serta 1 koleksi bjls asal impor.
ketiga, teguran terhadap 24 produk dan tidak memenuhi ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, dan cat, ujar dia.
untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag mengatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) pada semua bagian tentang temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.