status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menyampaikan status internasional dalam bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau sebab hingga kini belum memenuhi kriteria dunia, seperti tidak mampu didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau tersebut belum terpenuhi mesti ditinjau ulang, kalau tetap hendak digunakan mesti memenuhi kriteria intrnasional. karena itu pt angkasa pura i mesti mencari `company operation manual` (com) dan ini mesti dienuhi, katanya pada saat rapat melalui jajaran pt angkasa pura i pada bandara internasional lombok pada praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena itu, ujarnya, landasan pacu bil mesti segera dibangun agar mengikuti kriteria internasional itu serta berdasarkan uu no. 1/2009 tentang penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut merupakan tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr yang lain, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang kembali jumlah kasus pesawat lionair, terlepas apakah kecelakaan tersebut akibat kesalahan manusia atau karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya ingin penyebab kejadian pada bali dimengerti agar jumlah serupa tak terulang. dalam hal ini alat keselamatan penerbangan menjadi prioritas. melalui kejadian pada bali dunia menyoroti kta, ujarnya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said menungkapkan, kehadiran bil dijadikan bandara internasional masih ada dikeluhkan warga. terkait dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini telah diinstruksikan langsung oleh presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini yang harus kita pilih apakah telah diselenggarakan dengan pt angkara pura juga bagaimana langkah agar menyelesaikannya, katanya.

mengenai kehadiran pernyataan salah seorang anggota komisi v mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional dalam bil, dia mengatakan, itu tak perlu, namun manakala bil adalah bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas itu mesti dipenuhi dengan pt angkasa untuk operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih ada permasalahan, sebab banyak peraturan presiden yang menyampaikan kiranya seluruh bandara yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara (bumn), negara selama keuntungan ini kementerian perhubungan tak bisa menganggarkan dana agar kebutuhan itu, ujarnya.

karena tersebut, kata muhidin, pihaknya mau membayar terhadap menteri perhubungan juga menteri bumn supaya sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.