Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi publik hendak terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial terhadap warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen Informasi serta komunikasi publik, freddy h. tulung, di dialog umum di universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn serta bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari lalu serta mau mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan selama penduduk dengan model dialog publik, diskusi interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena tersebut, kegiatan solisialisasi ini hendak terus digiatkan supaya warga mendapatkan info dan detail kepada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, katanya.

ia mengatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem garansi sosial nasional, pemerintah akan menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal berguna selama pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, tujuan, dan prinsip. sjsn diselenggarakan menurut asas kemanusiaan, faedah, dan keadilan sosial bagi berbagai rakyat indonesia, serta menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan baik, ujarnya.

selain itu, kata dia, sjsn digelar berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial yang digunakan supaya pengembangan program juga kepentingan audien.

ia menyampaikan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan web jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan selama situs jeminan kasus kerja, garansi hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tidak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya di sisi programnya saja. ingin ternyata, kami sebagai badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn juga sudah menyosialisasikan, katanya.